Titipkan Uang Rp500 juta, Youtuber Putra Siregar Hanya Jadi Tahanan Kota

Rabu, 29 Juli 2020 13:24 WIB

Share
Titipkan Uang Rp500 juta, Youtuber Putra Siregar Hanya Jadi Tahanan Kota

JAKARTA –  Youtuber yang sekaligus bos penjual handphone ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun, karena memberikan uang jaminan Rp500 juta, serta rumah senilai Rp1,5 miliar, Putra Siregar hanya menjadi tahanan kota.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya memang telah menerima berkas tahap kedua atas kasus PS. Dimana pada penyerahan yang dilakukan pada selain barang bukti pelanggaran undang-undang kepabeanan, ia juga memberikan uang jaminan. "Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta, istilahnya uang jaminan," katanya, Rabu (29/7).

Dikatakan Milono, selain uang jaminan itu, PS yang dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, pihaknya juga tak bisa menahannya. Namun nanti, ditahap penuntutan Youtuber tersebut akan dilakukan penahanan kota.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono.

PS sendiri, sambung Milono, disebut telah melanggar Undang-undang kepabeanan atas upaya memasukan handphone ilegal. Ia sendiri aja dijerat dengan Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan, awal Agustus besok akan langsung disidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bos penjual handphone ilegal, diamankan bea cukai lantaran melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan. Berkasnya yang sudah tahap dua pun sejak Kamis (23/7) lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, dan tinggal menunggu proses persidangan. 

Perkara ini terkuak setelah Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengunggah foto di akun resmi Instagram @bckanwiljakarta saat proses penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial PS. Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000. (ifand/tri)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar