Pemkot Jakpus Terima Fasos Fasum Senilai Rp 6,5 M dari Pengembang

Rabu 29 Jul 2020, 19:37 WIB
Walikota Jakpus, Bayu Meghantara menandatangani berkas penyerahan lahan. (wandi) 

Walikota Jakpus, Bayu Meghantara menandatangani berkas penyerahan lahan. (wandi) 

JAKARTA – Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengapresiasi PT. Cempaka Sinergy Realty yang telah menyerahkan menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemda DKI Jakarta berupa  sebidang tanah Prasarana Jalan seluas 299 M persegi senilai Rp. 6.579.495.000.

Penyerahann fasos fasum ini sesuai Surat Keputusan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Nomor 008/5.7/31/-7.711/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang penyempurnaan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT) di Jalan Cempaka Putih Raya, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kami berterima kasih kepada PT. Cempaka Cempaka Sinergy Realty yang telah menyerahkan fasos dan fasum  berupa sebidang tanah, dan ini merupakan suatu kewajiban bagi pengembang menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemda DKI Jakarta. Nantinya lahan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah”, jelas Bayu Meghantara, Rabu (29/7/2020),

Dikatakan oleh Walikota Jakarta Pusat, memang keberadaan fasos fasum ini sangat di butuhkan oleh masyarakat. Makanya dengan adanya penyerahan ini akan dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Widodo salah satu perwakilan dari PT. Cempaka Sinergy Realty mengatakan, penyerahan lahan ini merupakan kewajibannya selaku pengembang. kepada Pemda DKI Jakarta yang nantinya dimanfaatkan oleh warga masyarakat.

“Kami sangat mendukung Pemda DKI Jakarta untuk menagih kepada pengembang selaku pemegang SIPPT terhadap fasos fasum yang akan diberikannya,”terang Widodo. (wandi/ruh)

Berita Terkait

News Update