Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberhentian PNS Secara Tidak Hormat

Rabu 29 Jul 2020, 17:04 WIB
Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo Dwi Putranto.

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isi dari PP tersebut di antaranya, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, di Jakarta, Rabu (29/7).  

Itu disampaikan Haryomo dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang diselenggarakan  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Jadi pemberhentian PNS dengan tidak  hormat dilakukan apabila dihukum penjara, atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Haryomo. .

Selain ​itu, lanjut dia, PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat,"  ucap Haryomo.Terakhir, Haryomo menjelaskan bagi PNS yang ditahan karena PNS ditahan.

“Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara,” pungkas Haryomo.

Sedangkan untuk cuti PNS, ia menjelaskan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. (johara/win)

Berita Terkait

News Update