Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemda DKI Jakarta Tutup 8 Perusahaan

Rabu 29 Jul 2020, 17:31 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansah, saat ditemui di kantornya (Yono)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansah, saat ditemui di kantornya (Yono)

JAKARTA -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansah mengatakan, hingga  saat ini pihaknya telah menutup sebanyak 8 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
 
Lebih lanjut Andri menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2.891 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 351 perusahaan diberi peringatan pertama, 101 perusahaan diberi peringatan kedua.
 
"8 kantor dilakukan penutupan, saat ini ya, nanti sore mungkin ada penambahan," ujar Andri saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).
 
Dari 8 perusahaan yang ditutup, Andri tidak bisa membuka identitas nama-nama perusahaan tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengekspos nama perusahaan daftar nama perusahaan pelanggar protokol Covid-19, tersebut.
 
"Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tetapi by name dan by adress (nama dan alamatnya) ada," pungkasnya. (Yono'/fs)
 
 

Berita Terkait

News Update