ADVERTISEMENT

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemda DKI Jakarta Tutup 8 Perusahaan

Rabu, 29 Juli 2020 17:31 WIB

Share
Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemda DKI Jakarta Tutup 8 Perusahaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Andri Yansah mengatakan, hingga  saat ini pihaknya telah menutup sebanyak 8 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
 
Lebih lanjut Andri menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2.891 perusahaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 351 perusahaan diberi peringatan pertama, 101 perusahaan diberi peringatan kedua.
 
"8 kantor dilakukan penutupan, saat ini ya, nanti sore mungkin ada penambahan," ujar Andri saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).
 
Dari 8 perusahaan yang ditutup, Andri tidak bisa membuka identitas nama-nama perusahaan tersebut. Dikatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengekspos nama perusahaan daftar nama perusahaan pelanggar protokol Covid-19, tersebut.
 
"Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tetapi by name dan by adress (nama dan alamatnya) ada," pungkasnya. (Yono'/fs)
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT