ADVERTISEMENT

Kasus Corona Masih Tinggi, Pengamat Minta DKI Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan

Rabu, 29 Juli 2020 16:21 WIB

Share
Kasus Corona Masih Tinggi, Pengamat Minta DKI Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, besarnya kenaikan angka Covid-19 di Jakarta beberapa pekan belakangan menunjukkan pengawasan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah rawan penularan masih belum optimal.

Nirwono menuturkan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lokal (PSBBL) di zona merah dan hitam. Kemudian, seluruh aktivitas di zona tersebut ditutup sementara termasuk kegiatan perkantoran.

"Terapkan PSBB lokal yakni khusus di zona merah dan hitam. Seluruh kegiatan di zona tersebut harus ditutup sementara termasuk perkantorannya," tegasnya, saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu (29/7/2020).

Nirwono beranggapan, kenaikan Covid-19 di klaster perkantoran ini menunjukkan, protokol kesehatan tidak berjalan maksimal dijalankan oleh para pengelola perkantoran. Ini disebabkan, pengawasan dan pemberian sanksi oleh Pemprov DKI lemah.

"Misal, paling banyak tidak menggunakan masker, boleh saja diberikan masker tetapi setelah itu harus ada tindakan lanjutan. Misal KTP difoto untuk didata jika melanggar tiga kali, harus ada sanksi lebih tegas misal membayar denda uang, KTP ditahan, atau disuruh kembali ke rumah untuk efek jera," cetus Nirwono.

Kemudian, untuk Kepala daerah, dari Gubernur hingga Walikota atau Bupati di kawasan Jabodetabek, jika angka pasien naik terus tidak terkendali, harus tegas menerapkan PSBB lokal di zona merah atau hitam, tidak boleh ada kegiatan keluar masuk kantor di lokasi tersebut.

"Semua wajib isolasi mandiri di zona tersebut dalam 14 hari ke depan sebagai efek jera dan menjadi konsekuensi tanggungjawab bersama," ujarnya.

Tingkat disiplin masyarakat Jakarta yang masih rendah, aparat pemerintah dan pejabat harus memberi contoh seperti penggunaan masker yang benar di mana saja di luar rumah setiap saat. Menurutnya masyarakat akan cenderung meniru pimpinannya.

"Perlu sanksi tegas untuk shock terapy dulu agar masyarakat jera, misal denda yang besar Rp500 ribu. Masyarakat biasanya tidak mau rugi kalau harus bayar besar seperti itu dan cenderung tidak mau mengulangi bukan karena takut tapi karena tidak mau rugi," ucapnya.

Berapa banyak pun jumlah petugas yang diterjunkan untuk mengawasi, tidak memberi jaminan masyarakat akan tertib. Tetapi, budaya tertib protokol kesehatan itu yang harus ditekankan dan dididik. "Itu dapat dimulai dari lingkungan rumah tinggal dan keluarga," ucap Nirwono.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT