ADVERTISEMENT

Buntut Dugaan Pencabulan, Ratusan Warga dan Santri Geruduk Pondok Pesantren

Rabu, 29 Juli 2020 13:44 WIB

Share
Buntut Dugaan Pencabulan, Ratusan Warga dan Santri Geruduk Pondok Pesantren

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG –  Buntut dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren terhadap belasan satriwati, membuat geram warga dan santri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Untuk meluapkan kekesalannya, warga dan santri mendatangi ponpes menuntut agar JM, ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena dinilai telah menodai citra ulama di Padarincang dan nama baik Pesantren.

Ucon, salah satu santri di Padarincang, mengaku dirugikan dengan perlakuan JM yang tidak mencerminkan sebagai pimpinan Pondok Pesantren. Menurutnya, para warga mendatangi Pesantren karena tidak sabar ingin menangkap pelaku.

"Sebenarnya kami ingin kejelasan kapan pelaku ditangkap. Karena laporan dari keluarga korban sudah ke polisi. Tapi sampai saat ini pelaku belum bisa ditangkap," katanya kepada wartawan di lokasi.

Ia menerangkan, gerakan ini secara spontan dilakukan para santri. Mereka merasa citra santri dan ulama di Padarincang telah tercoreng dengan ulah bejad yang dilakukan JM.

"Para santri hanya ingin membersihkan nama baik ulama di Padarincang dengan menangkap pelaku. Banyak yang datang, sampai ratusan para santri," terangnya.

Ia mejelaskan, santri dengan warga hanya menuntut agar pelaku segera dibui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami hanya ingin membantu menangkap pelaku, tidak ada yang lain," jelasnya.

 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan warga dan sejumlah santri mendatangi ponpes menuntut JM yang dilaporkan telah berbuat asusila untuk segera ditangkap. Terkait dengan tuntutan warga tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah mengamankan JM dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku seperti yang diinginkan masyarakat.

"Sudah, sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku," kata Indra singkat saat dikonfirmasi melalui telepon. (haryono/tri) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT