JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi seluruh lokasi sementara (Loksem) pedagang di wilayah, mulai 1 September 2020 mendatang.
Hal ini diakibatkan selain akibat dampak wabah Covid-19 banyak korban Pemutusan Kerja, juga banyak pedagang yang enggan pindah karena menganggap sudah menjadi miliknya sendiri.
"Nanti kami akan mendata para pedangang yang ada di loksem. Hal ini dilakukan karena loksem bukan hak milik pribadi apalagi diturunkan kepada anak maupun saudara dari para pedagang. Jadi loksem ini bukan untuk sumur hidup," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat , Irwandi, Rabu (29/7/2020).
Jika ada pedagang yang jualan sejak puluhan tahun lalu, kemudian diserahkan ke anaknya, lebih baik itu dialihkan untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun anggota Jakpreneur.
Irwandi juga menambahkan, dengan adanya evaluasi ini, agar loksem yang ada bisa tepat guna peruntukannya bagi warga yang kurang mampu.
“Pemerintah memberikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk berusaha. Apalagi banyak terjadi PHK akibat pandemi Covid-19," tegasnya.
Kedepan pasca-evaluasi ini para pedagang loksem yang diperpanjang akan dievaluasi setiap tiga tahun. Jika tidak mengalami kemajuan, maka pedagang akan digantikan dengan yang lain. (wandi/tri)