ADVERTISEMENT

Presiden Keluarkan Perpres Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi

Selasa, 28 Juli 2020 14:45 WIB

Share
Presiden Keluarkan Perpres Perlindungan Anak Korban dan Anak Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono di Jakarta, Selasa (28/7) mengatakan Perpres tersebut merupakan amanat langsung dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam Perpres No. 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Dini menjelaskan adapun anak korban dan anak saksi berhak atas  upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

"Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk 
kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara," ucap Dini. 

"Dengan Perpres No. 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya" pungkas Dini Purwono. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT