JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
"Kami masih intensif untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan motif untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Mohon dukungannya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/7/2020)
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus buronan Djoko Tjandra, dan akan ada tersangka baru.
"Tim terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru terkait proses perjalanan buron Djoko Tjandra mulai dari masuknya, kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses PK dan sampai yang bersangkutan keluar dari Indonesia," tukas Listyo.
Lebih jauh Listyo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun masih bekerja mengembangkan kasus ini. "Saat ini kita sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dan tim masih terus bekerja," kata Listyo.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo (BJP. PU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan buronan DJoko Tjandra. Penetapan status tersangka itu sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik.
Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar perkara berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020, yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.
Dari hasil gelar tersebut, berisi sangkaan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian.
Dan dalam barang bukti surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Tjandra dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka BJP. PU.
Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 dibuat di Pusdokkes Polri atas suruhan tersangka BJP. PU, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut untuk Anita Kolopaking (AK) dan Djoko Tjandra.
Sementara kontruksi Pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana Djoko Tjandra Pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi beberapa keterangan saksi yang bersesuaian kemudian juga barang bukti dalam bentuk surat yang di dalami dan menjadi objek perkara yaitu terkait dengan keputusan Kapolri nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang Pengangkatan BJP. PU sebagai Karo Korwas, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
Dalam konstruksi ini peran tersangka BJP. PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Sedangkan konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi di mana tersangka BJB. PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan Djoko Tjandra termasuk tentunya oleh yang bersangkutan.
Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu saudara BJP. PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (ilham/ruh)