Menteri LHK Kunjungi Lokasi Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA se-Sumatera

Selasa 28 Jul 2020, 10:20 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung. (Ist)

Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung. (Ist)

JAKARTA – Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung. Dalam kunjungan ini Menteri LHK menuju ke Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gempa 01 di Desa Kurau Barat, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kep. Bangka Belitung.

HKm Gempa 01  pada tahun 2016 mendapatkan legalitas hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lokasi HKm yang dapat diakses menggunakan jalur darat kurang lebih 28,1 km dari Bandara Depati Amir, Pangkalpinang  tersebut direncanakan akan menjadi tempat Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Agustus mendatang.

"Bangka Belitung ini dipilih sebagai tempat penyerahan SK oleh Bapak Presiden untuk seluruh wilayah Sumatera," ungkap Menteri Siti, (27/7).

Kawasan HKm seluas 213 hektare tersebut pernah menjadi juara Terbaik I Kategori Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Lomba Wana Lestari tahun 2018 oleh KLHK. Di dalam HKm tersebut masyarakat diberikan akses mengelola hutan. Kegiatan kelompok masyarakat yang terjadi disana meliputi Ekowisata, Silvofishery, Konservasi dan pelestarian mangrove, Pendidikan lingkungan, dan Persemaian.

"Kita ambil obyek mangrove karena juga dalam rangka peringatan hari mangrove sedunia, dan kebetulan disini mangrovenya juga dikelola dengan hutan sosial," ujar Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan jika nanti agenda Bapak Presiden ke Bangka Belitung adalah untuk menyerahkan SK untuk seluruh Sumatera, kira-kira hampir 700 unit SK, luasnya kira kira 600-700 ribu ha. "Kemudian kedepannya seluruh Indonesia akan kita selesaikan pembagiannya sampai dengan pertengahan September ini," imbuhnya.

Rencana dipilihnya lokasi HKm Gempa 01 di Bangka Belitung ini juga terkait isu-isu penting, seperti reaktivasi ekowisata mangrove, penguatan ekonomi masyarakat melalui Silvofishery, konservasi dan pelestarian hutan mangrove, serta rehabilitasi mangrove. Isu isu tersebut sedikit banyak juga berhubungan dengan upaya membangkitkan ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 melalui adaptasi kebiasaan baru.

Sebagai gambaran, realisasi Perhutanan Sosial (PS) yang aksesnya diberikan kepada masyarakat, sampai dengan 24 Juni 2020 mencapai luas 4.194.689,82 hektar

untuk 860.770 KK dengan total unit 6.632 SK Ijin/Hak. "Dari itu kira-kira SK Perhutanan Sosial sudah 52% diserahkan ke Masyarakat," tambah Menteri Siti.

Sementara untuk TORA, jumlah capaian sampai dengan Juni 2020 adalah 63%, yaitu seluas 2.658.584 hektar.

Berita Terkait
News Update