Lukai Remaja Saat Tawuran, Dua Pelaku Dibekuk Berikut Bukti Senjata Tajam

Selasa 28 Jul 2020, 12:45 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra didampingi anggota berhasil menyita dua senjata tajam digunakan buat melukai korban (angga)

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra didampingi anggota berhasil menyita dua senjata tajam digunakan buat melukai korban (angga)

DEPOK –  Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas dibantu Jaguar Polrestro Depok berhasil meringkus pelaku utama pembacokan saat tawuran antar kampung di Gang Al Barkah RT.06/08, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Selasa (28/7/2020)

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan pelaku MRA (19), dan MF (16), membacok korban Rafi Dafa Fadillah (16), pelajar SMK hingga terluka parah di pergelangan tangan kiri.

"Hanya berselang waktu tiga jam para pelaku barhasil diamankan anggota piket Reskrim dibantu Jaguar Polrestro Depok dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra," ujarnya kepada Poskota didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra di ruang kerjanya, Selasa (28/7) siang.

Mantan anggota Brimob Kelapa Dua ini mengaku kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi di rumahnya daerah Bojong Pondok Terong.

Menurut saksi, tawuran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu rombongan korban usai pulang takjiah nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba  datang kelompok pelaku berjumlah sekitar 12 orang dan langsung menghajar menggunakan stick golf.

"Korban mencoba menangkis pedang yang disabetkan pelaku, namun mengenai telapak tangan kiri lalu dan  pergelangan tangan, hingga  urat nadi besar putus,"ungkapnya.

Korban yang terbacok dilarikan warga ke Rumah Sakit Citama Pabuaran Bojonggede Kabupaten Bogor.

"Korban  saat ini baru akan melakukan operasi telapak dan pergelangan tangan yang terkena tebasan pedang pedang pelaku," tambahnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra menyebutkan kedua kelompok kampung ini bermula saling ejek dan janjian di media sosial.

"Kedua kelompok pemuda antar kampung ini ejek-ejekan di media sosial setelah itu tantang tawuran,"ungkapnya.

Mantan Kanit Narkoba Polrestro Depok ini menambahkan kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Yo 351 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama ancaman pidana diatas 5 tahun.

"Barang bukti yang berhasil disita stick golf panjang 80 cm dan sebilah pedang panjang ukuran 60 cm digunakan untuk membacok korban. Tujuh remaja lain setelah diselidiki tidak terbukti bersalah dijadikan saksi." (angga/tri)

News Update