Keluar Rumah Nggak Pake Masker Dihukum Nyapu Jalan, OK PREND!

Selasa 28 Jul 2020, 13:00 WIB
Pelanggar PSBB transisi yang terjaring OK PREND dihukum membersihkan jalan. (Ist)

Pelanggar PSBB transisi yang terjaring OK PREND dihukum membersihkan jalan. (Ist)

JAKARTA- Sebanyak 24 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, terjaring Operasi Kepatuhan Pemerintah Daerah (OK PREND) di Jalan Raya Perjuangan Tanah Merah, RW07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/7/2020).

Para pelanggar terjaring lantaran masih membandel melakukan aktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. "Sasaran penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan tidak mengenakan masker . Mereka kita kenakan sanksi denda administrasi atau kerja sosial menyapu jalan," ucap Lurah Tugu Selatan, Sukarmin, Selasa (28/7/2020).

Dalam operasi, Sukarmin mengatakan ikut melibatkan tiga pilar sebagai bentuk sosialisasi Pergub 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi. 

"Sangat disayangkan masih banyaknya warga yang tidak disiplin  dalam menjalankan protokol kesehatan, padahal sebagaimana diketahui angka Covid-19 di Indonesia khususnya DKI masih tinggi," paparnya. 

Sementara itu, selain menghukum kerja sosial, sebanyak 5 pelanggar PSBB transisi lainnya memilih untuk membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu. (deny)

Berita Terkait
News Update