Jenita Janet Digugat Harta Gono Gini Oleh Mantan Suaminya

Selasa 28 Jul 2020, 20:15 WIB
Jenita Janet.

Jenita Janet.

JAKARTA - Kasus perpisahan artis Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alif Hedi masih berlangsung. Kali ini, Alif mengajukan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Dalam sidang perdananya hari ini, baik Alif atau Jenita tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum. Masing-masing kuasa hukum menyebutkan belum bisa berkomentar banyak dan menunggu sidang mediasi selanjutnya pada 4 Agustus 2020, yang akan menghadirkan Jenita dan Alif.

Pengacara Jenita Janet, Rangga Rikuseh mengatakan, sidang hari ini harus ditunda karena keduanya sama-sama tak hadir. Dia mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait perkara harta gono gini ini.

"Masih akan ada kelanjutan mediasi. Klien kami belum terlalu menanggapi karena satu dan lain hal. Sebenarnya panggilan persidangan juga belum kita terima, begitu juga dengan klien kami belum diterima juga. Jadi terkait dengan itu kami maupun klien kami belum bisa menanggapi terkait harta gono gini yang diajukan oleh mantan suami Jenita," tutur Rangga, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, pengacara Alif, Marloncius sihaloho mengatakan, kliennya awalnya tak mau membawa masalah pembagian harga gono gini ke pengadilan. Pasalnya, Janeta sempat berjanji akan menyelesaikan masalah pembagian harta bersama secara musyawarah.

"Tetapi sampai dengan gugatan ini kami ajukan ke pengadilan agama dan Mas Alif mencoba melakukan komunikasi dengan Jenita Janet, belum ada penyelesaian yang musyawarah tentang pembagian harta," pungkasnya. (mia/win)

Berita Terkait

News Update