JAKARTA - Sehubungan dengan adanya Anggota Dewan dan Staf Sekretariat DPRD serta PJLP Setwan Provinsi DKI Jakarta yang terpapar Positif Covid-19, maka Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, akan ditutup (di-lockdown) sementara untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi.
Keputusan penutupan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi membenarkan penutupan sementara Gedung Dewan tersebut. "Iya bener. Ditutup sementara," singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Adapun dalam surat tersebut dijelaskan, untuk kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sementara ini ditutup selama 5 hari terhitung mulai hari Rabu, 29 Juli 2020 sampai dengan hari Minggu, 2 Agustus 2020.
"Terhadap kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung hari Senin, 3 Agustus 2020 dan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah," demikian bunyi edaran surat tersebut. (Yono/win)