Di Tangerang Selatan Resepsi Pernikahan Boleh Asal Tidak Dangdutan

Selasa 28 Jul 2020, 13:36 WIB
Ilustrasi PSBB. (ist)

Ilustrasi PSBB. (ist)

TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan mengizinkan masyarakat yang akan menggelaran resepsi asal tidak menggelar dangdutan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Resepsi sudah boleh, dengan catatan ketat harus lapor ke Gugus Tugas. Misalnya si pemangku hajat menyewa wedding organizer (WO), organizer yang harus tanggung jawab, minta ke posko gugus tugas setempat. Mau ke tingkat kecamatan boleh, mau ke tingkat kota juga boleh,"ujar Ben sapaan Benyamin kepada Pos Kota, Selasa (28/7/2020). 

Ditambahkan Ben meski pemkot mengizinkan  warga menggelar hajatan, namun dengan catatan hanya mengizinkan 50 persen dari tamu undangan yang hadir. "Dengan catatan 50 persen dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000 (undangan), 500 saja undangan. Itu nanti diseleksi di gugus tugas.

Namun, lanjut Ben, dirinya belum mengizinkan masyarakat menggelar dangdutan. "Tapi yang belum boleh tanggapannya, dangdut, layar tancep. Dangdut masih enggak boleh karena mengumpulkan. (toga/ruh)

Berita Terkait
News Update