Penyidik Dalami Kasus Perwira Polisi Aniaya Anaknya Hingga Saling Lapor

Senin 27 Jul 2020, 15:57 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Penyidik Biro Paminal Divisi Propam Polri masih mendalami kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Kombes Rachmad Widodo (RW) terhadap anaknya. 

Pendalaman tersebut untuk mengetahui dasar dari permasalahan tersebut sehingga saling lapor ke polisi. Atas dugaan KDRT itu, nasib Kombes RW terancam terkena disiplin bahkan kode etik profesinya dari atasannya.

Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berdasar laporan polisi Kombes RW, ada pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya.

"Kita menunggu klarifikasi, hasil laporan polisi yang Kombes RW menyatakan telah terjadi pencurian dan pengeroyokan dalam keluarga, dilaporkan ke Polres Jakarta Utara. Istri dan anaknya lapor di Polsek Kelapa Gading terkait KDRT. Makanya, kita cari tahu mana yang benar," kata Argo  Senin (27/7/2020).

Dikatakan, penyidik Biro Paminal Divisi Propam Polri memeriksa semua yang terlibat dalam keributan tersebut. "Pokoknya semua yang terlibat kejadian kemarin diklarifikasi dan kita menunggu hasil penyelidikan. Bagaimana kelanjutannya kembali pada berat ringannya pelanggaran yang bersangkutan," ucapnya.

Diberitakan, kasus dugaan KDRT ini terjadi pada Jumat (24/7/2020) malam. Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal tersebut dilihat oleh sang anak, AR sehingga berupaya menyelamatkannya.

"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan mengigit dan berupaya untuk melepaskan itu," kata Argo.

Dikatakan, aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah. RW langsung menampar pipi anaknya itu. Kasus KDRT ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menyebut, keduanya saling membuat laporan polisi setelah sebelumnya aksi keributan itu viral di sosial media (sosmed). (ilham/win)

Berita Terkait

News Update