JAKARTA - Sebanyak 10 pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi dihukum membersihkan area Pasar Kaget di Jalan Warakas IV, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/7/2020). Mereka kedapatan tidak memakai masker.
Lurah Warakas, Makrus Nugroho mengatakan , pengawasan dan penindakan aturan PSBB transisi sebagai upaya sosialisasi gerakan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
"Adanya penindakan terhadap pelanggar itu sebagai bagian dari edukasi. Tujuannya agar warga terbangun kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tidak mengulangi kelalaiannya," tegasnya.
Ditambahkan Makrus, selama pandemi Covid-19 sudah berbagai upaya sosialisasi dilaksanakan oleh pihak kelurahan.
"Dan ketika warga kedapatan tidak menggunakan masker langsung dikenakan sangsi membersihkan area pasar," ujarnya.
Dalam pengawasan ini, Makrus menerangkan, ikut hadir juga Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda dan para lurah se- Kecamatan Tanjung Priok. "Selain itu ada pula dari unsur masyarakat seperti FKDM dan Gugus Tugas RW," paparnya. (deny/fs)