JAKARTA - Mantan Atlet nasional, Maria Lawalata (53), terjerat kasus penggelapan uang. Tersangka dilaporkan ke Mapolres Jakarta Utara, setelah tidak dapat mengembalikan uang pinjaman untuk membangun sekolah sepak bola (SSB).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini sudah ditangani sejak 2016 dan diproses lebih lanjut pada tahun 2017.
"2016 dicoba mediasi, namun tidak selesai. Sehingga di tahun 2017 saudara BI melapor kepada kami terkait dugaan penipuan dengan kerugian Rp150 juta," ucap Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).
Budhi mengatakan, uang Rp150 juta yang dipinjam Maria dari BI pada saat itu ternyata tidak dipakai untuk membangun SSB. Maria pun diminta mengembalikan uang tersebut, namun tak kunjung diberikan.
"Setelah diproses, Maria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2019. Kendati demikian, Maria tidak ditahan karena mempertimbangkan beberapa hal," jelasnya.
Namun, seiring waktu berjalan, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga mengajukan diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang menjerat Maria.
Akhirnya, untuk kesekian kalinya, Maria dipertemukan dengan BI guna menyelesaikan hutangnya. Keduanya pun, akhirnya mencapai kesepakatan damai dimana korban juga melakukan pencabutan laporan.
"Tentunya saat ini Bu Maria memang status penangguhan penahanan, artinya sudah tidak dilakukan penahanan oleh kami," jelas dia di dampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Wicaksono. (deny/win)