ADVERTISEMENT

KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 319 M yang Dikorupsi Mantan Kepala SKK Migas

Senin, 27 Juli 2020 15:46 WIB

Share
KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 319 M yang Dikorupsi Mantan Kepala SKK Migas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyetorkan Rp 319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Dikutip dari halam situs KPK Laporan Tahun KPK 2019. "Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," tulisnya.

\KPK juga mencatat sejarah dengan pertama kali berhasil mengembalikan dari luar negeri. Menurut KPK, keberhasilan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD 200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019, terkait dengan perkara suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini," demikian bunyi laporan tersebut.


Dalam laporan tersebut, KPK menyebutkan pendapatan dari uang sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp 173,67 miliar disusul pendapatan dari uang pengganti Rp 121,9 miliar.


Kemudian, pendapatan dari denda hasil korupsi senilai Rp 17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang (Rp 6,4 miliar), hasil lelang kasus pencucian uang (Rp 4,36 miliar), gratifikasi (Rp 3,3 miliar), dan hasil lelang kasus korupsi (Rp 3,2 miliar).

Selain itu Ada 160 Kasus, 85 Tersangka Peluncuran Laporan Tahunan KPK 2019 ini dilaksanakan secara daring melalui akun Youtube KPK pada Senin hari ini akibat pandemi Covid-19. (adji/ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT