JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur jam kerja dan pengamanan bagi pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Hal ini dilakukan menyusul kecelakaan yang dialami anggota PPSU, di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur beberapa hari lalu.
Pengaturan jam kerja dan pengamanan bagi PPSU yang bertugas akan dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Yang lebih penting sekarang tidak hanya hanya pengaturan jam kerja, tetapi pengamanan bagi anggota PPSU dan ini menjadi perhatian kita bersama," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (26/7/2020)
Ariza mengatakan, dua anggota PPSU menjadi korban tabrak lari dalam sepekan. Ini menjadi perhatian bersama agar ke depannya semua masyarakat lebih berhati-hati.
"Kejadian ini menyadarkan agar semua pengguna jalan lebih disiplin, tertib, dan mematuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.
Ariza pun menaruh perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan terkait meninggalnya anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Kamis (23/7/2020) dalam menjalankan tugas.
"Kita atas nama Pemprov DKI sangat prihatin dan berduka kepada keluarga yang ditinggalkan anggota PPSU yang tewas dalam kecelakaan. Riza mengimbau pelaku penabrak korban segera menyerahkan diri," imbau Ariza.(tri)