TANGERANG – Polisi sudah mengamankan Ansyori (40) pelaku kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya Tahyyiba (28).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).
Kompol Supiyanto mengatakan, peristiwa KDRT yang dilakukan pelaku terjadi di warung mereka di Jl. Cabe 1 RT. 005/004 , Kel. Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Suami korban yang diduga pelakunya sudah diamankan," ujar Supiyanto kepada media, Minggu.
Baca juga: Sedang Hamil Muda, Istri Korban Penganiayaan Suami Akhirnya Meninggal Dunia
Ditambahkan Supiyanto, dari hasil pemeriksaan didapati sejumlah luka memar disekujur tubuh korban.
"Di tubuh korban ditemukan luka memar di muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar. Tidak ada luka tusukan dan sajam saat olah TKP, semuanya luka memar. Suami korban yang diamankan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," ujarnya.
Kata Supiyanto, sebelum meninggal warga sempat mendengar korban sering menangis pada malam hari.
"Berdasarkan keterangan empat saksi (tetangga), bahwa beberapa hari lalu korban menangis dalam beberapa malam, diduga dianiaya suaminya," katanya.
Saat ini, lanjut Supiyanto, pelaku sudah diamankan di Polsek Pamulang, sedangkan korban dibawa di RS Polri Kramat Jati guna dilakukan otopsi.
"Korban dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik. Mengenai hamil, kami belum tahu, nanti dari hasil otopsi bisa diketahui. Selanjutnya pelaku akan kita kenakan UU No. 23 Tahun 2001, Pasal 44 Ayat 3 dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.(toga/tri)