JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyampaikan protes ke pemerintah yang dianggap terlalu lemah menyikapi kelalaian PT. Freeport Indonesia dalam membangun smelter dan penghentian ekspor konsentrat tambang.
Mulyanto menuding pemerintah tidak peka terhadap kepentingan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 3/2020 tentang Minerba.
"Dalam UU Minerba itu disebut bahwa dalam jangka 5 tahun sejak diundangkan (jatuh tempo tahun 2014), smelter (pengolahan dan pemurnian tambang logam) harus sudah beroperasi dan perusahaan dilarang mengekspor konsentrat tambang," kata Mulyanto, Minggu (26/7/2020).
Hal ini, katanya, ditetapkan sebagai upaya memberi nilai tambah kegiatan pertambangan berupa produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat, sekaligus membuka lapangan kerja baru di dalam negeri.
"Namun faktanya PTFI mengabaikan ketentuan tersebut. Usai tahun 2014 PTFI masih belum selesai membangun smelter dan pemerintah tetap mengijinkan mereka mengekspor konsentrat tambang," ujarnya.
Tahun 2018 untuk dapat perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), salah satu syaratnya adalah pembangunan smelter. Tapi mana realisasinya? Sampai hari ini janji itu belum diwujudkan.
"Di tahun 2020, saat membahas revisi UU No.4/2009 menjadi UU No. 3/2020 tentang Minerba, khususnya terkait pembahasan pasal 170A, tentang batas akhir ekspor konsentrat, saya sebagai anggota Panja RUU Minerba mengusulkan, agar target pembangunan smelter cukup 2 tahun sejak diundangkan," ucap Mulyanto.
Namun pihak pemerintah tetap mematok waktu 3 tahun, alasannya karena diperkirakan smelter PTFI di Gresik baru selesai tahun itu. Bayangkan! Penyusunan UU saja mempertimbangkan kesiapan smelter PTFI.
"Naasnya baru satu bulan UU No.3/2020 tentang Minerba ini diundangkan kembali PTFI sudah ingin melanggar, memundurkan target pembangunan smelternya. Ini keterlaluan. Ibarat pepatah sudah dikasih hati, malah minta jantung," tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan.
“Ini sama juga dengan mempermainkan Pemerintah dan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Pemerintah tidak boleh menganggap ringan soal ini," tegas Mulyanto menanggapi sikap Pemerintah terkait usulan PTFI untuk meminta relaksasi target pembangunan smelter di masa pandemi Covid-19.
Mulyanto mengingatkan bila target pembangunan smelter yang diusulkan PTFI tersebut melewati tahun 2023, maka untuk kedua kalinya PTFI dan Pemerintah melanggar UU, yakni UU No. 4/2009 dan UU No.3/2020.