2 RW di Sekitar Jalan Pemuda Berstatus Zona Merah, Kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda Dibatalkan

Minggu 26 Jul 2020, 09:28 WIB
Suasana di Jalan Pemuda, Pulogadung, setelah KKP dibatalkan. (ifand)

Suasana di Jalan Pemuda, Pulogadung, setelah KKP dibatalkan. (ifand)

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur membatalkan Kegiatan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jalan Pemuda, Pulogadung, Minggu (26/7/2020). Hal itu lantaran dua RW di Kelurahan Jati, yang berdekatan dengan lokasi KKP, masuk zona merah.

Kasudin Perhubungan Jaktim, Benhard Hutajulu mengatakan, dibatalkannya kegiatan KKP menyusul penetapan dua RW di Kelurahan Jati yang jadi zona merah Covid-19. "Untuk Minggu (26/7/2020) ini dibatalkan. Kegiatan KKP di lokasi selain Jalan Pemuda tetap dilaksanakan," katanya.

Benhard melanjutkan, dua RW berstatus zona merah tersebut yakni RW 05 dan RW 06 yang kini harus menerapkan pengendalian ketat berskala lokal (PKBL). Kedua RW itu sendiri dekat dengan lokasi KKP sehingga harus dibatalkan karena dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

"Karena faktor itulah kami pun mengambil keputusan untuk membatalkan KKP di Jalan Pemuda," ujarnya.

Pihaknya, sambung Benhard, belum bisa memastikan sampai kapan KKP di Jalan Pemuda ditiadakan. Pasalnya, bila memang di dua RW itu status zona merah belum bisa dicabut, pelaksanaan belum dapat dilakukan. "Semua tergantung dari perkembangan kasus Covid-19 yang ada di daerah sekitar lokasi Jalan Pemuda," terangnya.

Pemkot Jaktim terus berupaya mencegah penyebaran penularan Covid-19. Penetapan kedua RW jadi zona merah itu sendiri, diatur dalam keputusan Wali Kota Jakarta Timur Nomor 462 yang berlaku sejak 21 Juli 2020 lalu.

Dalam keputusan yang ditandatangani Walikota Jaktim Muhammad Anwar, ada empat RW berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Diantaranya RW 03 Kelurahan Kebon Manggis, RW 07 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, lalu RW 05 dan 06 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung. (ifand/ys)

Berita Terkait
News Update