Selain sabu 0,78 gram, polisi juga menyita sehelai tisu, 2 handphone dan sepeda motor Beat warna merah yang digunakan kedua tersangka saat transaksi.
Tempat terpisah, Lurah Cilincing Sugiman memastikan bahwa NJ yang sudah enam bulan berprofesi sebagai pengedar shabu langsung dipecat dari pekerjaannya sebagai PPSU Kelurahan Cilincing. "Sudah, langsung dipecat,” tegas Sugiman
Dikatakan, NJ sendiri sudah satu tahun bekerja sebagai PPSU. Selama itu pula NJ tidak pernah bermasalah selama bekerja. "Selama ini dia (tersangka) terkenal rajin. Tidak ada mangkir atau apa. Intinya dia rajin dan disiplin,” jelas Sugiman, Sabtu (25/7/2020).
Sugiman menambahkan pihaknya kaget dengan penangkapan terhadap salah satu PPSU di wilayahnya. Sementara rekan NJ yang ikut ditangkap adalah TS merupakan tetangganya sendiri. “Saya kaget kok bisa ya tetanggaan,” ungkap Sugiman.
Atas perbuatannya terkait sabu, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (ilham/win)