JAKARTA - Seorang anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kecamatan Cilincing diciduk Satreskrim Polsek Koja. Ia diamankan saat hendak transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Mahoni Selatan RT09/01 Kel.Tugu Utara, Kec.Koja, Jakarta Utara.
Dari tangan Naro Jaya (NJ), 22 petugas menyita satu klip 0,78 gram sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok. Saat dibekuk, Naro dibantu rekannya Teguh Supriyanto (TS), 22. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali dan sisinya dikonsumsi.
"Jadi tersangka NJ ini membeli sabu ditemani TS. Karena TS ini yang kenal dengan bandarnya. Kami masih lakukan pengembangan mengejar pemasok shabu tersebut," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25/7/2020).
Dikatakan, kedua warga Cilincing ini diamankan saat sedang menunggu calon pembeli di sekitar area kantor Kelurahan Tugu Utara, Jakarta Utara, pada Jumat (17/7) lalu.
Shabu tersebut disembunyikan anggota PPSU Kelurahan Cilincing ini didalam dashboard sepeda motor Beat B 6176 UOW. Pada saat ditangkap, tersangka sempat berkilah tidak memiliki bahkan menyimpan narkoba.
"Sewaktu anggota melakukan pemeriksaan tersangka tidak mengaku dan berbelit-belit saat ditanya. Sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, 0,78 gram shabu," ujarnya.
Dikatakan, dari keterangan tersangka NJ shabu tersebut akan digunakan bersama-sama dengan tersangka TS, dan barang haram tersebut juga akan dijual kembali karena sudah ada pemesan.
"Kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, yang mana masyarakat telah banyak mengetahui bahwa pelaku NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Koja Kompol Andri Suharto menambahkan, pihaknya masih mendalami asal shabu tersebut dan kepada siapa shabu itu hendak di jual kembali.
"Kami dalami terus, pengakuannya baru 6 bulan mengedarkan narkoba. Mereka ini sudah kami pantau karena banyak keluhan datang dari masyarakat dilokasi kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba," ucap Andri.
Andri menjelaskan, tersangka membeli sabu tersebut Rp 1,2 juta sebanyak 1 gram, namun pengakuan tersangka NJ shabu baru dikasi 0,78 gram. "Shabu itu hendak dijual kembali Rp 1,3 juta kepada pembelinya yang sudah menunggu," ucapnya.