Selama PSBB Transisi, Satpol PP Raup 1 Milyar Lebih dari Denda Pelanggar

Sabtu 25 Jul 2020, 19:58 WIB
Petugas Satpol PP menindak pelanggar PSBB transisi (ist)

Petugas Satpol PP menindak pelanggar PSBB transisi (ist)

JAKARTA - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, mendapatkan Rp 1 miliar lebih  total dari  para pelanggar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, terhitung sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020. 

Lebih lanjut Arifin merinci, dari sanksi denda perorangan sejumlah Rp 664.060.000; untuk sanksi denda tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000; dan sanksi denda kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelas Arifin,  di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Adapun, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020, meliputi Tempat/Fasilitas Umum dengan teguran Tertulis sebanyak 401 pelanggar, sanksi denda 71 pelanggar, sehingga total pelanggar di fasilitas umum sebanyak  478.

Sedangkan, untuk Kegiatan Sosial Budaya, pelanggar yang dikenakan Teguran Tertulis sebanyak 8, kemudian sanksi denda sebanyak 18 pelanggar, lalu segel sebanyak 28, dengan total jumlah pelanggaran 54.

Kemudian untuk sanksi perorangan, dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker, untuk sanksi kerja sosial sebanyak 37.599 orang, sanksi denda 4.094 orang, dengan total pelanggar sebanyak 41.693 orang.

Arifin menegaskan, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," tandasnya. (Yono/win) 

News Update