JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar jajaran Polda Metro Jaya di hari ketiga, Sabtu (25/7/2020), menilang sebanyak 1.622 pengendara dan teguran 2.944 pengendara. Pelanggaran tersebut masih tetap mendominasi pengendara sepeda motor.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 1.622 kendaraan yang ditilang, sepeda motor sebanyak 1.187 unit, kemudian mobil penumpang 337 unit, bus 6 unit, dan mobil barang 92 unit.
"Dari jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus yang dilakukan pengendara motor sebanyak 520 orang dan kami lakukan penilangan," kata Fahri, Sabtu (25/7/2020). Kemudian disusul pengendara tidak pakai helm sebanyak 377 pengendara motor.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang. Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
Pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol dan yang kelima adalah menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Selain itu, polisi juga melakukan tindakan terhadap pengguna sepeda yang tidak tertib dan melanggar aturan lalu lintas. Penindakan itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda.
Aturan tersebut tertuang dalam dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu dijelaskan mengenai dua jenis kendaraan diantaranya kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Untuk sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. (ilham/win)