ADVERTISEMENT

Kemenkop UKM dan Kementan Berkolaborasi untuk Percepat Pengembangan Korporasi Petani

Sabtu, 25 Juli 2020 19:24 WIB

Share
Kemenkop UKM dan Kementan Berkolaborasi untuk Percepat Pengembangan Korporasi Petani

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyambangi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuki membahas percepatann pengembangan korporasi petani di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan karena kerja sama yang telah ditandatangani belum berjalan karena pandemi Covid-19.

"MoU sudah ditandatangani Januari lalu. Namun, belum mulai karena harus refocusing pasca Covid-19. Sekarang mulai lagi proyek bersama korporatisasi petani,” kata Teten dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Menurut Teten, sesuai arahan Presiden Jokowi, petani-petani perorangan dengan lahan sempit perlu membentuk koperasi. karena koperasi menjadi instrumen yang paling mungkin mengkonsolidasikan lahan-lahan yang kecil-kecil menjadi berskala.

Mengkonsolidasikan pembiayaan, dan melakukan kemitraan dengan usaha besar, bahkan mengakses pasar dalam porsi lebih berkeadilan.

“Ini yang dilakukan sinergi Kemenkop UKM dan Kementan, percepatan korporatisasi petani harus sama-sama kita lakukan dengan berbasis koperasi”, tegas Teten.

Ia menjelaskan, dalam mewujudkan korporatisasi petani, Kementan akan lebih banyak mendorong petani untuk berhasil. Sedangkan KemenkopUKM akan memberikan pendampingan manajemen usaha koperasi. 

"Hanya ada satu visi presiden, kami sinergikan, dengan korporatisasi pangan pertanian. Mentan paling banyak mulai subsidi pupuk, sementara kami lakukan pendampingan manajemen usahanya untuk membantu Mentan”, tukas Teten.

Proyek awal akan dimulai dengan memperluas inisiatif di 1.000 hektar untuk menjadi korporatisasi pertanian.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, manajemen usaha koperasi menjadi sebuah kebutuhan dan kekuatan bangsa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT