Anggaran Dinas Via Rekening Pribadi

Sabtu 25 Jul 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Anggaran. (ist)

Ilustrasi Anggaran. (ist)

BELAKANGAN ramai dibicarakan mengenai anggaran dinas kementerian yang berasal dari APBN ditampung melalui rekening pribadi sejumlah pejabat. Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, tepatnya Rp71,78 miliar pada sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Ada tiga alasan mengapa aliran dana APBN masuk ke rekening pribadi sejumlah pejabat di kementerian atau lembaga. Pertama, satuan kerja kementerian/lembaga menampung sementara penerimaan negara bukan pajakatau uang muka untuk belanja, di rekening yang belum didaftarkan ke Kementerian Keuangan.

Kedua, adanya kebutuhan percepatan pelaksanaan anggaran di lapangan. Ketiga, kurangnya pemahaman dari satuan kerja kementerian atau lembaga terhadap peraturan. Kita dapat memahami pelaksanaan program kerja di lapangan kadang membutuhkan percepatan. Kucuran dana untuk pelaksanaan program pun tidak bisa menunggu terlalu lama, jika progam tidak ingin tersendat karena tiadanya support dana.

Kita juga paham untuk pencairan anggaran dinas negara tak secepat pelaksanaan program, apalagi dadakan , sifatnya emergency. Pencairan dana harus melalui prosedur, kadang membutuhkan waktu beberapa hari. Sepanjang tersedia dana talangan atau dana taktis, bisa cepat teratasi secara internal, tetapi jika tak ada dana, apalagi bertepatan dengan hari libur, maka membutuhkan waktu, sementara program harus segera berjalan.

Tak heran jika banyak instansi yang menaruh dana cadangan pada rekening yang suatu saat dapat ditarik untuk mendanai program dadakan, kepentingan dinas yang tak bisa ditunda. Jika sebuah perusahaan, mungkin tidak menjadikan problem menempatkan dana emergency pada seorang direksi atau komisaris setelah ada kesepakatan.

Tetapi menjadi berbeda jika menyimpan dana emergency pada seseorang, jika dana bersumber dari anggaran negara. Kita tahu, anggaran negara tak bisa transit pada rekening seseorang, meski yang bersangkutan adalah pejabat yang bertanggung jawab atas program.

Bukan bermaksud berprasangka buruk dana tersebut akan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, tetapi lebih karena prosedur atau tata tertib administrasi penganggaran uang negara, yang berarti uang rakyat.

Lagi pula tidak dibenarkan pendanaan dinas dengan memanfaatkan rekening pribadi karena akan memunculkan sejumlah pertanyaan, di antaranya apa maksudnya, apa tujuannya dan apa yang hendak dicapai, meski telah dijelaskan demi percepatan program. Ketimbang menimbulkan banyak pertanyaan, bukankah lebih baik menutup peluang munculnya pertanyaan dan keraguan.

Belum lagi kemungkinan mencuatnya polemik dan prasangka buruk. Sikap terpuji yang diharapkan adalah mematuhi anjuran segera mendaftarkan rekening pribadi penampung sementara uang muka belanja kepada negara, dalam hal ini kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar terpantau oleh negara. Opsi lain segera menutup rekening tersebut setelah mengembalikan uangnya kepada negara. Mari kelola keuangan negara secara baik dan benar. Jangan buka peluang munculnya potensi pelanggaran. (*)

News Update