JAKARTA – Sembilan warga Kemayoran terjaring petugas gabungan saat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di area kawasan Pasar Gardu Asem, Jalan Kemayoran Barat, Kemayoran, Jumat (24/7/2020). Ke sembilan pelanggar ini langsung digiring petugas untuk didata yang selanjutnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Kasatpol PP Kelurahan Kemayoran, Yusran mengakui pihaknya menggelar operasi masker. Dalam operasi ini sembilan pelanggar yang terjaring Ok Prend merupakan warga Kemayoran yang lalai tidak menggunakan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap ke 3.
"Memang kami terus melakukan razia masker selama masa transisi PSBB tahan ketiga. Sejumlah pelanggar kami amankan dan mereka beralasan klasik dan selalu mengada-ngada saja. Padahal pemerintah sudah membagikan masker di setiap RT, untuk warga namun kesadarannya kurang disiplin," ucap Yusran.
Selain menggelar operasi kata Kasat Pol PP Kemayoran pihaknya juga dengan menggunakan pengeras suara di area Pasar Gardu Asem melakukan sosialisasi protokol kesehatan.
“Para pelaku pelanggaran ini seluruhnya kami kenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di area pasar masing-masing selama 15 menit,”tambahnya.
Sementara itu Lurah Kemayoran, Rahmat Fadjar menambahkan, selama dua pekan pengawasan protokol kesehatan di area Pasar Gardu Asem masih banyak pelanggar yang terjaring karena tidak mematuhi aturan.
"Segera kami evaluasi dengan menyiasati penambahan spanduk himbauan dan melayangkan surat edaran ke seluruh RT / RW. Serta berkolaborasi dengan pengurus Masjid untuk woro-woro memberikan informasi kepada warga bahwa penggunaan masker menjadi kewajiban dalam mencegah penularan Covid 19," tutur Rahmat Fadjar. (wandi/fs)