Terkait Revisi KUHAP, Sidang Online Jadi Pilihan Paling Realistis Saat Bencana

Jumat 24 Jul 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menanggapi pernyataan Jaksa Agung yang mendorong standardisasi persidangan daring atau online diterbitkan dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, di tengah pandemi yang belum berakhir sidang online dapat membantu proses kepastian hukum bagi para pencari keadilan, sehingga sidang online dalam kondisi bencana masuk menjadi norma baru dalam revisi KUHAP dipandang sesuatu yang realistis.

“Jadi tidak bisa dihindari ketika persoalan persidangan tetap harus berjalan dengan kondisi berbagai keterbatasan, dengan sekaga resiko kalau hadir secara fisik, jadi jalan keluarnya sidang tetap berjalan itu dengan menggunakan online. Karena kalau misalnya kita tunda-tunda terus persidangan maka akan numpuk pada suatu saat jika akan menggelar sidang.” ujar Asep, Kamis (23/7/2020).

Sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia, Kejaksaan Agung melakukan terobosan hukum dengan berinovasi dalam melaksanakan persidangan secara online. Tercatat hingga awal Juli 2020 telah menggelar sidang online sebanyak 176.912 kali persidangan online kasus pidana umum.

Persidangan online juga disebut sebagai jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Menurut Asep, dalam prakteknya tidak semua persidangan dilaksanakan secara online seperti saat sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa agar bisa dihadirkan secara fisik, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, “Proses-proses pengadilan bisa dengan cara itu,  dengan cara online tidak ada pilihan lain memang,” katanya

Lanjut Asep, dalam kasus pidana, kalau tersangka tidak segera diadili dan mengalami penahanan yang terlalu lama akan merugikan yang bersangkutan. Begitupun dengan kasus perdata, ia mencontohkan kasus perdata yang tekait bisnis, kalau tidak segera diselesaikan tentunya akan menimbulkan kerugian.

“Hemat saya yang paling realistis ya sidang online itu,” kata Asep.

Kemudian Asep menjelaskan dalam sidang online yang tidak bisa terlepas dari sisi teknologi, negara berkewajiban melindungi dan memastikan tidak ada yang bisa dimanipulasi atau terganggu dengan serangan dari luar.

“Kewajiban negara untuk memastikan bahwa tidak ada hal yang bisa dimanipulasi yang tidak bisa di ganggu dengan teknologi apapun. Seperti KPU lah, KPU kan ada proteksi-proeteski terhadap proses dari penghitungan suara, data pemilih dan sebagainya, itu tugas negara untuk itu.” ungkapnya.

Selain itu, Asep juga meminta untuk memastikan para pihak memiliki kesadaran untuk mengikuti sidang online dan mematuhinya. “Para pihak itu aware bisa mengikuti persidangan itu, jadi harus ada kesadaran untuk bisa mengikuti persidangan, memastikan mempercepat, memfasilitasi sidang dengan online untuk mempercepat proses hukum yang bisa memperoleh keadilan dan kepastian.” Kata Asep. (*/win)

Berita Terkait
News Update