Penadah Motor Pembegal Tanjung Duren Juga Ditangkap

Jumat 24 Jul 2020, 08:25 WIB
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo.(ist)

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo.(ist)

JAKARTA –  Tak hanya meringkus tiga pelaku begal sadis di Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang beraksi pada Selasa (14/7/2020). Polsek Tanjung Duren juga membekuk seorang penadah berinisial RH (28), di Depok, Jawa Barat.

RH ditangkap lantaran berperan sebagai penadah atas motor hasil curian komplotan begal tersebut. Hal tersebut diketahui setelah polisi mengembangkan kasus tersebut.

"Berangkat dari penangkapan tiga pelaku, kami berhasil menangkap RH yang bertugas sebagai penadah," ujar Agung di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2020). 

Adapun para pelaku dengan inisial R (17), SC (19) dan TW(23) ini kerap menjual motor ke penadah RH usai melakukan aksinya. Biasanya, satu motor hasil curian itu dapat dijual seharga Rp1,8 juta.

Namun ternyata, uang hasil curian tersebut hanya digunakan untuk pesta minuman keras (miras) oleh para pelaku.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras," kata Agung.

Adapun akibat perbuatannya ketiga pelaku begal motor ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. 

Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (firda/tri)

News Update