ADVERTISEMENT
Jumat, 24 Juli 2020 22:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar. Jumat (24/7/2020).
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tertanggal 28 April 2020.
"Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Fikri dalam keterangannya.
Elfin saat ini sudah membayar uang denda dalam hukumannya Rp200 juta. Uang pengganti pun mulai dicicil.
Selain itu adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.365.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau asset recovery,” tambah Ali. (adji/fs)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT