JAKARTA – Keterangan narapidana Adrian Herling Waworuntu (AHW) sebagai saksi kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun semakin menguatkan keterlibatan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Penguatan keterlibatan Maria terhadap tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Keterangan dari saksi AHW oleh penyidik dianggap menguatkan karena dua-duanya berbuat yang sama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (24/7/2020).
Dikatakan, Maria kembali menjalani diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan seputar pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Adrian terkait pemberian fasilitas kredit, pengajuan kredit, sampai dengan pencairannya kemudian L/C fiktif yang digunakan.
"Yang bersangkutan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan. Yang bersangkutan selalu dibesuk keluarganya tetapi sesuai jam besuk," ujar Ramadhan.
Karena itu, Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kepada tersangka Maria yang diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan perpanjangan masa penahanan itu tertuang dalam surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020.
Seperti diketahui, terpidana Adrian merupakan koruptor pertama di Indonesia yang dihukum seumur hidup karena membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus itu juga berkaitan dengan Maria Lumowa. (ilham/tri)