JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) menunjuk Petrus Bala Pattyona sebagai penasihat hukumnya untuk menanagani kasus pembuatan surat jalan buron cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat Kuasa tersebut tercantum dengan No.035/SK-PBP/VII/2020. "Hari ini saya diberi kuasa untuk mendampingi Brigjen Prasetijo Utomo sebagai pengacara dalam kasus Surat Perjalanan Djoko Tjandra," kata Petrus, Jumat (24/7/2020).
Petrus, menjelaskan kliennya mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari Djoko Tjandra, baik selama di Jakarta maupun di Kalimantan. Petrus mengaku penyidik bisa dilacak di handphone atau rekening pribadi kliennya.
"Klien saya tak pernah terima sepeser pun. Bisa dilacak di WA-nya atau rekeningnya," pungkasnya.
Petrus mengatakan, pertemuan klienya dengan Tjoko Tjandra diatur oleh Anita Dewi Anggreini Kolopaking selaku pengacara Tjoko Tjandra. Bahkan kata Petrus, Anita melobi interpol untuk mencabut Red Notice.
"Semua ini diatur Anita. Ia awalnya melobi interpol untuk cabut Red Notice. Ia bersama salah satu Jaksa ke Kuala Lumpur ketemu Djoko Tjandra. Karena segala urusan Djoko Tjandra di Jakarta, Anita yang atur," tukasnya.
Dalam kasus ini Lanjut Petrus, kliennya hanya menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. "Klien saya itu di muaranya saja, buat surat perjalanan. Perlu diketahui awal terbongkarnya ini dari interen Kejagung, lalu digoreng di DPR hingga Bareskrim beraksi," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo. Prasetijo dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Brigjen Prasetijo Utomo. SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penerbitan SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
Sekaligus, kata dia, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Dalam poin kedua, SPDP itu menginformasikan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Dan atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
Brigjen Prasetijo disangka melanggar Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Kemudian Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak. (ilham/win)