JAKARTA - Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin sebuah toko klontong di Jalan Rawamangun, Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat disegel petugas Satpol PP. Penyegelan ini dilakukan setelah sejumlah petugas melakukan pengrebekan rumah tersebut.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengaku pihaknya melakukan penyegelan rumah. Menurutnya, penyegelan ini dilakukan karena pemilik rumah menjual miras eceran tanpa izin.
"Pengrebekan rumah penjual miras ini ada laporan dari masyarakat, dimana pemilik rumah ini tidak memiliki izin menjual miras secara eceran. Karena terbukti jualan miras akhirnya kami menyegelnya," kata Eko, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti di terkait izin usaha yang di miliki pemilik rumah ke PTSP. Hanya saja rupanya izin usaha mereka hanya sebagai distributor.
"Mereka, mengecer ini yang tidak boleh, karena izin mereka ini distributor. Kalo mereka jual berkrat-krat itu boleh, tapi kalo eceran berarti melanggar, untuk itu kami segel," ujarnya. (wandi/win)