SERANG – Tiga tersangka kasus kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pelimpahan II.
Ketiga tersangka ditahan dalam kasus dugaan kerjasama operasi (KSO) fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015 untuk tambang emas di Bayah, Kabupaten Lebak senilai Rp5,9 miliar.
Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, yang juga terpidana kasus penyuapan Bank Banten, mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham. Ketiganya mulai Kamis (23/7/2020) malam meringkuk di penjara rutan Polda Banten.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Banten dan menjalani pemeriksaan tahap II. Setelah diperiksa kesehatannya, pihak Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan ketiganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi menjelaskan, selain menerima pelimpahan tiga tersangka, pihaknya menerima barang bukti dokumen dan uang sebesar Rp1,1 miliar dari salah satu tersangka.
"Ketiga tersangka ditahan di rutan Polda Banten 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Serang," terang Supardi didampingi Kasipidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang kepada wartawan.
Diperoleh keterangan, kasus tersebut bermula saat ketiga tersangka bersepakat melakukan perjanjian peminjaman modal kerja (PPMK) pada Oktober 2015 antara direksi PT BGD dengan PT SLS.
Isi PPMK tersebut BGD menyetorkan modal kepada PT SLS dengan jangka waktu selama satu tahun. Setelah PPMK tersebut ditandatangani, PT BGD menyetorkan Rp5,9 miliar ke rekening PT SLS untuk kegiatan pertambangan.
Hingga berakhir kerja sama itu pada Oktober 2016, PT SLS tidak menyetorkan keuntungan dan tidak mengembalikan modal milik PT BGD. Bahkan pekerjaan dalam kerja sama yang seharusnya dikerjakan PT SLS tidak pernah dikerjakan. (haryono/tri)