32.000 Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Diberikan Sanksi Sosial

Jumat 24 Jul 2020, 20:25 WIB
Pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial.(toga)

Pelanggar PSBB dikenakan sanksi sosial.(toga)

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan penindakan terhadap 32.000 pelanggar yang terjaring dalam operasi rutin selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra.

"Berdasar data sampai dengan kemarin, ada 32.070 pelanggar yang terjaring dalam operasi aman bersama dalam pelaksanaan PSBB,"ujar Agus saat dihubungi media, Jumat (24/7/2020).

Ditambahkan Agus, untuk memberikan efek jera, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.

"Kalau uang (denda) kita tidak berlakukan. Karena menurut instruksi pak Wali Kota, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sendiri sedang tidak bagus, sehingga kami sepakat tidak menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar dan hanya memberlakukan sanksi sosial," katanya. 

Ditegaskan Agus, pelanggaran terasebut didominasi oleh perorangan, sementara untuk perusahaan dan tempat hiburan masih jarang terjadi. 

"Kalau lihat dari data hampir 30 ribuan lebih pelanggar adalah perorangan misal dengan tidak mengenakan masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan yang ditetapkan. Sedangkan kalau rumah makan atau perusahaan ada yang kita berikan sanksi baik lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha, tapi itu datanya sedikit," tegasnya. 

Saat ini, lanjut Agus, Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim akan menyelenggarakan operasi rutin guna menekan penyebaran Covid-19. 

"Ini akan rutin kita selenggarakan dibeberapa titik di wilayah Kota Tangerang dengan cara mobile (bergantian) dan juga menempatkan posko statis di beberapa pasar dan pusat keramaian yang ada. Namun kita memang terus berupaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kota Tangerang dengan semaksimal mungkin," tandasnya. (toga/win)

News Update