3 Hari, DKI Raup Uang Rp171 Juta dari 7.807 Pelanggar PSBB Transisi

Jumat 24 Jul 2020, 14:54 WIB
 Petugas Satpol PP berhentikan pemotor yang tidak menggunakan masker (ist)

 Petugas Satpol PP berhentikan pemotor yang tidak menggunakan masker (ist)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan selama 3 hari penindakan pelanggaran pengguna masker, terhitung dari tanggal 21-23 Juli 2020, telah menindak sebanyak 7.807 pelanggar dengan total denda Rp 171.250.000.

Lebih lanjut Arifin merinci, pada tanggal 21 Juli telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 2.096 orang. Kemudian tanggal 22 Juli, menindak pelanggar sebanyak 2.549 orang. Sedangkan untuk tanggal 23 Juli, sebanyak 3.162 orang pelanggar penggunaan masker.

"Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial. Uang yang disetorkan sanksi pelanggaran disiplin jumlahnya Rp 570.510.000," papar Arifin, saat dihubungidi Jakarta (24/7/2020).

Arifin melanjutkan, operasi pelanggar pengguna masker dilakukan serentak di berbagai tempat baik di ruas jalan, ataupun tempat keramaian umum. "Pelanggaran tertinggi penggunaan masker. Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk jumlah pelanggar penggunaan masker untuk hari ini saja, Jumat (24/7/2020) pihaknya telah menindak lebih dari 3 ribu orang. Di mana yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 2500 orang dan sanksi denda Rp 250 ribu sebanyak 600 orang.

"Semakin gencar operasi, semua tempat kecamatan juga bergerak. Wilayah yang paling banyak belum direkap. Nanti saya bagikan kalau sudah ada.Prinsipnya kami bergerak terus," tandasnya. (yono/ruh)

News Update