Takut Tak Dapat Ganti Rugi, Warga mengadu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kamis 23 Jul 2020, 13:05 WIB
Warga mengadu ke PN Jakarta Timur.(ifand)

Warga mengadu ke PN Jakarta Timur.(ifand)

Permasalahan itu bermula saat di lahan yang sudah ditempati sejak puluhan tahun, muncul orang yang mengaku pemilik lahan pada tahun 2017 lalu. Dengan difasilitasi lurah pada jaman itu, warga dipertemukan dengan dua orang yang mengaku memiliki tanah yang dikuasai warga.

"Saat itu keduanya menyatakan akan mengambil alih tanah dengan menyanggupi membuat perjanjian ganti rugi yang belum ditetapkan nominalnya,” jelas Poltak.

Selanjutnya, imbuh Poltak, secara berturut-turut pada tanggal 19 Maret, 26 Maret 2020, warga kembali diundang oleh kuasa hukum dari pemegang serifikat tanah, didampingi oleh beberapa Polisi dari Polsek Jatinegara.

Dalam kesempatan ini warga mengembalikan formulir yang telah diisi berikut nominal ganti rugi yang diinginkan masing-masing. "Namun akhirnya pada 4 Juni lalu, warga justru menerima surat panggilan untuk melaksanakan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terangnya. (ifand/tri)

News Update