JAKARTA – Ratusan warga RT 012/06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, menggelar aksi damai, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/7).
Mereka berharap majelis hakim bisa memfasilitasi untuk mendapatkan uang ganti rugi atas tanah yang mereka tempati sejak tahun 1947.
Maharani (41) salah satu warga mengatakan, aksi damai yang dilakukan agar majelis hakim juga melihat kegundahan hati kami. Dengan membantu untuk memberikan uang ganti rugi karena hal itulah yang nantinya akan dijadikan modal untuk melanjutkan hidup.
"Kalau tidak ada ganti rugi kami mau hidup bagaimana lagi," katanya, Kamis (23/7).
Dikatakan Maharani, dirinya sadar selama ini memang menempati lahan yang memang bukan miliknya. Namun selama itu, ia dan ratusan warga lainnya sudah menjalankan kewajibannya untuk membayarkan PBB.
"KTP hingga surat-surat kami pun sudah beralamatkan disitu. Jadi kami harap ada kejelasan pemberian uang ganti rugi," ujarnya.
Selama ini, kata Maharani, dirinya dan warga lainnya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1947. Dan ia berharap adanya kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal 36 dan pasal 38 yang melindungi hak warga Negara atas kesejahteraan, yakni mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, dan masyarakat.
"Kami pun berharap perlindungan negara atas persoalan yang menimpa kami,” tuturnya.
Atas semua itu, Maharani berharap Hakim kembali memeriksa perkara ini. Negara dapat memberikan keadilan kepada kami dengan mendorong pelaksanaan penetapan dengan pembayaran sejumlah ganti rugi atas bangunan dan usaha yang berdiri di lahan tersebut.
"Sesuai dengan formulir ganti rugi yang sudah kami serahkan seperti yang sudah kami tuangkan," sambungnya.
Sementara itu, kuasa Hukum warga, Poltak Agustinus Sinaga masalah ini bermula akibat adanya konflik tanah di RT 012/06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Warga sendiri dimasukan sebagai termohon dalam konflik tersebut. "Warga sendiri tidak pernah ikut dan terlibat dalam gugat menggugat sampai adanya Putusan PK yang memenangkan salah satu pihak, ujarnya.