Razia Masker Ok Prend, Satpol PP Jaksel Raup Rp 12,25 Juta dari Pelanggar

Kamis 23 Jul 2020, 11:10 WIB
Petugas Satpol PP Jaksel melakukan Razia masker Ok Prend di sejumlah wilayah Jaksel.(adji)

Petugas Satpol PP Jaksel melakukan Razia masker Ok Prend di sejumlah wilayah Jaksel.(adji)

JAKARTA –  Satpol Pamong Praja (PP) Jakarta Selatan merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, Kamis (23/7/2020)

Para pelanggar dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan atau membayar denda. Hingga saat ini terkumpul denda Rp12,25 juta. 

Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Hermawan menerangkan, total 317 warga yang terjaring razia 'Ok Prend' serentak di 10 kecamatan yang ada di Jaksel.

"262 orang kami kenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan, dan 55 orang kami kenakan denda PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 sebesar Rp 250 ribu," terang Ujang,  Kamis (23/7/2020).

Pantauan Poskota pada Rabu (23/7/2020) malam,  petugas juga melakukan razia masker di pos  perempatan Bulungan Blok M, Kebayoran Baru.

Rencananya uang denda tersebut bakal dimasukkan ke kas Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta. (adji/tri)

News Update