ADVERTISEMENT

Permintaan Catherine Wilson Akhirnya Dipenuhi Penyidik Polda

Kamis, 23 Juli 2020 06:45 WIB

Share
Permintaan Catherine Wilson Akhirnya Dipenuhi Penyidik Polda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Permohonan rehabilitasi narkoba, yang diajukan artis Catherine Wilson, tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dipenuhi penyidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus Wibisono mengatakan, pertimbangan rehabilitasi tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) yang melakukan assesment atas Catherine Wilson.

Meski demikian kata Bagoes, proses hukum terhadap Catherine Wilson tetap di proses penyidik Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

"Besok Kamis, assesment akan dilakukan rehabilitasi narkoba terhadap CW. Meski begitu proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan," kata Bagoes, Rabu (22/7/2020).

Menurutnya pemberkasan atas kasus Catherine Wilson, terus berjalan dan akan rampung dalam beberapa hari ke depan.

Polisi masih memburu A, pemasok shabu ke Catherine Wilson. "Kami masih mengejar A, pemasok sabu ke CW, melalui satpam rumahnya J," tukas Bagoes.

Sementara itu Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Catherine dan Jumadi, Satpam rumah bahwa dua paket shabu mereka dibeli Rp 3 Juta.

"Jadi CW membeli shabu lewat satpam rumahnya J, ke A yang menjadi DPO kami. Dua paket sabu itu dibeli CW seharga Rp 3 Juta," tukas Sapta.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Catherine Wilson, dan satpam rumahnya J di rumahnya di Jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020) pagi.

Dari rumah Catherine polisi menyita dua paket shabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Shabu tersebut didapat Catherine lewat J dari A (DPO). (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT