Maria Pauline Lumowa Besok Diperiksa Kembali Penyidik Bareskrim Polri

Kamis 23 Jul 2020, 19:45 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (LC) fiktif, Maria Pauline Lumowa, akan diperiksa kembali oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dit (Tipideksus) Bareskrim Polri, pada Jumat (24/7/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Maria Pauline akan menjalani pemeriksaan sekitar pukul:10.00 WIB. 

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang sudah didapatkan oleh penyidik pada Selasa (21/7) lalu. Jadi ada pertanyaan yang belum rampung," kata Argo, Kamis (23/7/2020).

Diketahui, dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka Maria Pauline didampingi pengacaranya, Alexander Wenas yang dipilihnya berdasarkan rekomendasi Kedutaan Besar Belanda.

Dalam pemeriksaan itu, ia dicecar 27 pertanyaan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dari 27 pertanyaan itu, penyidik mendalami substansi perkara tersebut dan seputar soal beberapa dokumen serta pernyataan yang pernah disampaikan Maria Lumowa.

"Dari 27 pertanyaan, intinya berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya. Kedua adalah berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC," kata Argo, Rabu (22/7/2020).

Selain itu, kata Argo Ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat Maria, ditanyai kembali oleh penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah menerapkan pasal baru yakni pencucian uang kepada tersangka Maria Pauline Lumowa. Pasalnya, selama ini tersangka Maria Pauline hanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 U-U Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Penyidik, juga telah mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka Maria Pauline lantaran diduga telah menyamarkan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk saham dan aset.

Tim penyidik sudah bergerak untuk menelusuri seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aset milik tersangka tersebut telah disebar di dalam maupun di luar negeri.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. (ilham)

News Update