ADVERTISEMENT

Kabid Pariwisata DKI Usulkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Rapid Test Sebelum Masuk

Kamis, 23 Juli 2020 13:40 WIB

Share
Kabid Pariwisata DKI Usulkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Rapid Test Sebelum Masuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengusulkan pengunjung harus menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum masuk ke tempat hiburan.

"Untuk penerapan protokol kesehatan, sebaiknya, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," cetus Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Bambang juga menyampaikan, saat ini Disparekraf DKI Jakarta sedang menggodok bersama pelaku hiburan malam terkait protokol kesehatan yang nantinya diterapkan di diskotek.

Hanya saja dalam keputusan tempat hiburan malam beroperasi kembali harus ada pertimbangan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI.

"Cuma, pak gubernur kan enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI. Jadi, nanti teman-teman pengusaha hiburan, diarahkan untuk bertemu tim Gugus Tugas. di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh," kata Bambang.

Bambang menyampaikan, bila dalam pembahasan itu mendapatkan kesepakatan lampu hijau diskotek dibuka, Dinas Parekraf akan merekomendasikan surat keputusan (SK) untuk beroperasi. "Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," terang dia.

Bambang menuturkan, dalam penentuan protokol Covid-19 di diskotik ini dibuat dan dibahas bersama-sama. Menurutnya kalau hanya protokol kesehatan hanya usulan Pemprov DKI bisa diprotes pelaku hiburan karena dinilai tak adil. 

Ia pun mengakui, bila protokol kesehatan untuk diskotek sudah ada, hanya saja harus dimatangkan dengan Tim Gugus Tugad Covid-19 DKI Jakarta. "Makanya, kami ajak kemarin bersama-sama membuat protokol. Protokol itu udah jadi, tinggal diusulkan ke gugus tugas," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) beberapa waktu lalu berunjukrasa di depan Balaikota, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, membuka kembali tempat hiburan malam, Selasa (21/7/2020).(yono/tri).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT