Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Dugaan Tindak Pidana Brigjen Prasetijo

Kamis 23 Jul 2020, 19:11 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri,

JAKARTA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Bareskrim Polri kepada Brigjen Prasetijo Utomo berkenaan dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan surat jalan buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penerbitan SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Sekaligus, kata dia, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Dalam poin kedua, SPDP itu menginformasikan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.

Dan atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 263 KUHPidana, 421 KUHPidana dan atau 221 KUHPidana. "Yang diduga dilakukan oleh terlapor dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," ucap Ramadhan, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana Brigjen Prasetyo, setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dalam proses sidang pihaknya menjamin akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait surat jalan untuk Djoko Tjandra," kata Argo.

Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetyo disangka melanggar Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Kemudian Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

Berita Terkait

News Update