ADVERTISEMENT

Timsus Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo dan Pengacara Buronan Djoko Tjandra

Rabu, 22 Juli 2020 17:36 WIB

Share
Timsus Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo dan Pengacara Buronan Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus surat jalan, surat bebas Covid-19 hingga surat Red Notice kepada buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Untuk memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo, Timsus koordinasi dengan pihak Provos dan dokter yang menangani mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, dalam perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Karena Provos yang ngawasi, karena itu tahanan Provos dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya, tapi kemarin dokter sudah memberikan asistensi bahwa yang bersangkutan bisa diperiksa, tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (22/7/2020).

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa Andi Putra Kusuma (ADK) yang merupakan Pengacara Djoko Sugiarto Tjandra.

 "Kemarin juga kami memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Argo.

Terkait dugaan keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia, Argo menjelaskan menjadi perhatian Polri. Komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan dengan kepolisian Diraja Malaysia. "Polri siap membantu untuk memulangkan yang bersangkutan," tukas Argo.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana Brigjen Prasetyo, setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dalam proses sidang pihaknya menjamin akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait surat jalan untuk Djoko Tjandra," kata Argo.

Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetyo disangka melanggar Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Kemudian Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT