JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus persetubuhan 305 anak di bawah umur oleh tersangka Francois Abello Camille alias Frans (65). Kasus warga negara Prancis tersebut dihentikan lantaran tewas akibat gantung diri.
"Tersangka melakukan upaya bunuh diri dengan seutas kabel di dalam tahanan. Kasus ini dihentikan oleh penyidik karena telah meninggal dunia. Tersangka merupakan pelaku tunggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/7/2020).
Meski kasusnya dihentikan, jelas Yusri pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk menelusuri identitas 305 korban. Penyelidikan tersebut dilakukan agar nantinya para korban mendapat rehabilitasi.
"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar Yusri.
Sebelumnya, tersangka predator 305 ABG anak jalanan tewas gantung diri di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Tersangka Francois Abello Camille, 65 sempat memanjat tembok kamar mandi untuk menarik kabel listrik.
Kabel dibawah plafon tersebut digunakan tersangka untuk menjerat lehernya, pada Kamis (9/7/2020) malam. Petugas jaga yang sedang patroli melakukan pengecekan tahanan dan mendapati WN Prancis itu dalam kondisi lemas dengan kondisi leher terikat kabel.
Padahal Kamis siangnya, kasus tersangka Francois digelar dihadapan wartawan yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya, Menteri Sosial, hingga staf ahli Presiden. Mereka meminta tersangka untuk mendapatkan hukuman berat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap sel tahanan memang ada kabel yang diletakkan di langit sel tahanan. Kabel tersebut diletakkan tinggi, yang tak mungkin dicapai para tahanan.
Namun, kata Yusri, tubuh warga Prancis yang terbilang tinggi itu bisa meraih kabel di atas sel tersebut. Dan tersangka sendiri diduga tidak mudah mengambil kabel tersebut.
"Kabel itu sudah ada di dalam sel tahanan cukup tinggi sebenarnya. Dengan tingginya badan, yang bersangkutan bisa meraih dengan menaiki tembok kamar mandi. Kalau orang biasa tidak akan sampai," kata Yusri.
Dikatakan, pihaknya juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dalam sel khusus tempat Francois. Selain itu juga memeriksa petugas tahanan yang pertama kali menemukan Francois dalam tahanan.