JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa surat red notice terhadap buronan Djoko Tjandra tidak dihapus Polri. Namun red notice tersebut dipastikan dihapus oleh Interpol di Lyon, Prancis.
"Polri hanya menginformasikan surat pemberitahuan terkait telah tiadanya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi. Jadi jangan salah ya, penghapusan red notice itu adalah dari interpol mabes di Lyon Prancis sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sebaliknya, Polri bukan ingin meminta Imigrasi menghapus red notice Djoko Tjandra. "Kalau kemarin surat Pak Ses NCB itu menyampaikan kepada imigrasi, red notice itu sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngehapus, enggak bisa. Yang menghapus di interpol Lyon Prancis, kita hanya memberitahukan," ucap Argo.
Meski demikian, kata Argo, Brigjen Nugroho Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang telah dicopot dari jabatannya tetap melakukan pelanggaran kode etik. "Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter."
"Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik disana," pungkasnya.
Sebelumnya, dua jenderal yang dicopot Kapolri dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan dilakukan Divisi Propam Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo terkait kasus Red Notice buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua jenderal tersebut diduga melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum. "Ada dugaan keduanya melanggar kode etik, dan tidak melakukan pengawasan ke stafnya," kata Aro, Sabtu (18/7/2020).
Dikatakan, surat red notice tersebut bukan untuk penghapusan, tapi penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis oleh system lantaran tidak adanya permintaan perpanjangan dari imigrasi.
Berdasarkan ketentuan interpol, red notice otomatis terhapus dalam periode 5 tahun. Red notice Djoko Tjandra tersebut diterbitkan pada 2009, kemudian habis pada 2014.
Selain itu, juga adanya surat Anna Boentaran yang merupakan istri Djoko Tjandra pada tgl 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Sehingga pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Jadi membuat surat itu dasarnya dari istrinya (Djoko Tjandra). Kemudian karena sebagai pimpinan mengetahui, tidak melakukan kontrol dan pengawasan," tukasnya.
Argo memastikan, kasus yang melibatkan Pati Polri ini akan diusut hingga tuntas. Pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap sejumlah anggota Polri jika terlibat membantu buronan Djoko Tjandra kabur.
Sanksi tersebut, kata Argo merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, siapapun yang terlibat akan diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.
Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang ditanda tangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi pada Jumat (17/7/2020). (ilham)