JAKARTA -Sebanyak 68 orang pelanggar tidak memakai masker dijaring petugas dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend). Kegiatan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan di depan Pasar Senen Blok III, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Dalam razia ini sempat di warnai protes dari warga terkait dengan pemberian sanksi sosial ataupun denda. Salah satu warga yang mengenakan batik warna coklat atas nama Harry P sempat berdebat dengan petugas mengenai aturan pemberian sanksi.
Bukan hanya itu, pria tersebut yang mengaku kepada petugas sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) meminta kepada awak media untuk tidak mendokumentasikannya.
"Tolong jangan foto saya, situ siapa kok main foto saja," ucap pria yang mengaku dosen UI.
Sementara itu Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, memang Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Program Operasi Oke Prend. Operasi ini tujuannya seluruh warga masyarakat DKI Jakarta 100 persen memakai masker dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Dalam operasi masker itu tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi baik denda maupun sosial. Ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mau mematuhi protocol kesehatan,”terang Irwandi.
Orang nomor dua di Jakarta Pusat itu mengatakan, memang pihaknya terus melakukan operasi terhadap pelaku pelanggaran. Sebab selama masa PSBB semakin diabaikan pelanggaran virus Covid-19 ini meningkat signifikan dan angka positif rade semakin tinggi.
Menurutnya, kemarin Selasa (21/7/2020) angka positif rade sudah diatas 400 orang lebih dan ini mengkawatirkan. Maka dari itu Pemprov meluncurkan program ini dengan harapan pada Agustus nanti virus ini akan segera hingga.
“Dalam operasi Oke Prend ini kami didukung unsur TNI dari Garnisun dan Polri , Sudinhub , camat dan lurah kekuatan personil 20 orang satpol PP dan TNI , polri 8 personil. Sasaran operasi ini di pusat keramaian seperti pasar dan sejumlah lokasi lainnya,” imbuhnya. (wandi/win)